Kudus (ANTARA News) - Tim gabungan meliputi personel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus dan Polres Kudus (Jawa Tengah) melakukan razia penghuni maupun ruangan di Rutan Kudus sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.

Razia gabungan yang melibatkan 18 personel Polres Kudus bersama sejumlah personel Rutan Kudus itu dimulai Minggu pukul 19.00 WIB dengan memeriksa semua penghuni serta ruang sel di Rutan Kudus, termasuk ruang sel untuk anak-anak.

Hasilnya, tim gabungan menemukan sebuah silet, 12 pemotong jenggot, enam gantungan pakaian, sendok, sabuk, ampelas, piring, mangkok dan gelas kaca, serta sejumlah korek api.

Menurut Kepala Rutan Kelas II Kudus Budi Prajitno di Kudus, Minggu, razia gabungan ini dalam rangka melaksanakan perintah langsung agar seluruh Lapas dan Rutan melaksanakan razia terhadap barang-barang terlarang, seperti narkoba, telepon genggam dan senjata tajam.

Razia malam ini, lanjut dia, juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kejadian seperti halnya di Lapas Sukamiskin.

Untuk itu, lanjut dia, Kepala Kantor Wilayah?Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia?Jateng memastikan sel di Jateng harus sesuai dan tidak ada keistimewaan dan barang mewah.

Sejumlah barang temuan dalam razia malam ini, katanya, akan disita, meskipun mayoritas bukanlah barang berbahaya.

"Kami juga akan memberikan pembinaan bahwa barang-barang yang dibawa penghuni masuk kategori boleh atau tidak sehingga nantinya tidak terulang," ujarnya.

Jumlah penghuni Rutan Kudus saat ini berjumlah 205 orang, meliputi narapidana sebanyak 129 orang dan tahanan sebanyak 76 orang.

Dari ratusan penghuni, mayoritas merupakan laki-laki sedangkan penghuni perempuan tercatat hanya 11 orang.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018