Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera bersama Tim Terpadu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Polda Jambi berhasil mengagalkan jual beli kulit satu ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

"BKSDA Jambi dan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Termasuk berkomitmen untuk meningkatkan upaya memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah Provinsi Jambi, lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya tim berhasil menangkap dua orang tersangka, bernisial HB dan MM, di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, ujar Sustyo.

Selain satu unit mobil, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu satu buah kulit Harimau Sumatera dalam kondisi lengkap (kepala, kaki, badan dan ekor) sepanjang 105 centimeter (cm), serta tulang belulangnya seberat 6,4 kilogram (kg).

Ia menerangkan bahwa KLHK juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tercipta upaya konservasi yang sinergis dan berkesinambungan di wilayah provinsi Jambi.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 21 ayat 2 hutuf (d), di mana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau barang barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018