Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan adanya dugaan pemberian mahar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Sandiaga Salahuddin Uno terkait posisi Cawapres.

"Ya kami tidak bisa masuk di situ ya, bukan kompetensinya KPK. Itu jelas pasti kompetensinya Bawaslu dan KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengatakan Sandiaga yang memberikan mahar Rp500 miliar tersebut.

"Kami belum bisa masuk ke sana karena memang kami lihat dulu ini kan konteksnya filosofi Pilkada ataupun Pilpres tetapi kalau kemudian kami nanti bisa buktikan dia mengambil sesuatu tempat yang kemudian itu ada kaitannya dengan jabatannya baru bisa," ungkap Saut.

Lebih lanjut, Saut pun mengingatkan bahwa sebelumnya KPK telah merekomendasikan tiga hal tentang partai politik di antaranya soal kaderisasi, biaya partai politik, dan kode etik.

"Itu kan rekomendasinya KPK yang kami lakukan jauh sebelum Pilkada Serentak itu dijalankan, perlunya kode etik, perlunya kaderisasi, transparansi dana. Tujuannya itu adalah bahwa sebenarnya munculnya pemimpin-pemimpin kita yang minim disintegritas atau mereka adalah yang berintegritas lewat tiga hal yang kami rekomendasikan itu," ungkap Saut.

Sandiaga pun telah membantah adanya pemberian mahar Rp500 miliar tersebut dan menyatakan bahwa biaya kampanye harus terbuka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018