Mekkah (ANTARA News) - Sejumlah jamaah haji dapat mengajukan percepatan pulang ke Indonesia dengan memisahkan diri dari kelompok terbangnya (tanazul) melalui salah satu syarat karena alasan kesehatan.

Kepala Daerah Kerja Bandara Arab Saudi Arsyad Hidayat dikutip Media Center Haji di Mekkah, Rabu, mengatakan salah satu syarat utama tanazul adalah adanya surat keterangan layak terbang yang dibuktikan dengan Formulir Informasi Medis Penumpang (MEDIF).

MEDIF dikeluarkan rumah sakit Arab Saudi atau dokter penerbangan maskapai Garuda Indonesia. Setelah itu, harus ada kursi kosong untuk jamaah tanazul yang akan terbang ke Tanah Air.

"Satu kursi untuk jamaah yang diperbolehkan duduk dan delapan kursi di Saudi Arabia Airlines atau sembilan kursi di Garuda Indonesia bila jamaah harus dibaringkan," kata dia.

Agar jamaah terkait bisa ditanazulkan, kata dia, yang bersangkutan pertama mengajukan surat permohonan dari kloter ke tim tanazul. Kemudian Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan memastikan kelayakan terbang bagi jamaah terkait.

Selanjutnya, pasien layak terbang akan mendapatkan MEDIF sehingga bisa ditindaklanjuti ke bagian Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan Jamaah di daerah kerja terkait.

Dia mengatakan bagi jamaah yang ditetapkan tanazul akan berangkat dari Bandara King Abdulaziz Jeddah atau Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah. Sebelum terbang jamaah terkait akan diperiksa petugas kesehatan Daerah Kerja Bandara terlebih dahulu sebelum terbang.

"Selanjutnya, pendampingan pasien juga harus diperhatikan," kata dia.

Jamaah tanazul, kata dia, harus sudah memenuhi rukun haji, wajib haji, membayar denda (dam) dan pembadalan jika dibadalkan hajinya. Dengan kata lain, segala persyaratan menjadi haji sudah terpenuhi sehingga bisa dipercepat kepulangannya.

Sementara itu, proses penarikan paspor bagi jamaah yang tanazul tidak dapat dilakukan mendadak tapi perlu proses.

Baca juga: Laporan dari Mekkah - Kemenag akan perbanyak lintasan cepat jamaah

Baca juga: PPIH Batam imbau keluarga tak jemput jamaah di bandara

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018