Jambi (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi melepasliarkan tiga buaya muara (Crocodylus porosus) ke habitatnya di kawasan hutan Taman Nasional Berbak Sembilang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Seksi SKW III BKSDA Jambi Faried pada Senin mengatakan tiga buaya muara yang dilepasliarkan beberapa hari lalu itu ditangkap petugas karena mengganggu warga di beberapa daerah.

Buaya yang dilepasliarkan salah satunya buaya berukuran panjang 1,5 meter yang ditangkap dalam kasus konflik satwa liar dengan warga di Kota Jambi.

Sementara buaya yang panjangnya 2,8 meter ditangkap di Desa Simp Jelita, Kecamatan Nipah Panjang; dan buaya lain dengan panjang 3,3 meter ditangkap di daerah Geragai, Tanjung Jabung Timur.

BKSDA Jambi bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, lembaga swadaya masyarakat ZSL, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam melakukan pelepasliaran buaya-buaya muara itu.

Faried juga menekankan kesiapan BKSDA Jambi menindaklanjuti dan membantu mengatasi konflik satwa liar dan warga.

Baca juga: Buaya penyerang warga di Jambi masih dalam pencarian
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018