Banjarmasin (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan terus menggelorakan budaya tertib berlalu lintas dengan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor.

"Untuk sepeda motor misalnya, kecepatan 30 Km/jam sudah cuku dalam berkendara," kata Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel AKBP Nina Rahmi di Banjarmasin, Jumat.

Nina saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Safety Riding bagi?4.000?mahasiswa Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari mengungkapkan, berkendara tidak boleh asal memacu sembarangan apalagi hingga kecepatan tinggi.

Sosialisasi Safety Riding dilaksanakan dalam rangkaian Pekan Nasional Keselamatan Jalan dengan tema "Sayangi Nyawa Kurangi Kecepatan".

"Sudah ada aturannya mengenai kecepatan yang bisa dipacu di jalanan tertentu. Meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, jalan antarkota, kawasan perkotaan dan batas kawasan permukiman," papar Srikandi Ditlantas Polda Kalsel itu.

Nina mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat (4) menyebutkan, di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer (km) per jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam.

Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam.

Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan permukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam.

"Kami terus mengimbau dan mengingatkan agar pengendara mematuhi batas-batas kecepatan ini yang mana di jalan sudah ditandai petunjuknya dengan rambu lalu lintas," tandas Nina.

Acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dihadiri langsung Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018