Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi sebagai tersangka penyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan segera disidang dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Aceh.
   
Berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara Ahmadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, namun waktu untuk sidang perdana belum diketahui.
   
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
 
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap karena diduga menerima Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 
   
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
   
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOKA. Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. 
   
Aceh mendapatkan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp8 triliun pada 2018. Dana ini diperuntukkan pendanaan infrastruktur wilayah Aceh termasuk kabupaten dan kota yang tersebar di Provinsi Aceh.
   
Kabupaten Benar Meriah termasuk salah satu kabupaten yang mendapat bagian dari DOKA ini. Bupati Benar Meriah Ahmadi berkeinginan agar kegiatan di Benar Meriah dikerjakan oleh rekanan lokal.
   
Maka untuk mendapatkan persetujuan ini Ahmadi menemui Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pertemuan dilakukan di pendopo rumah Gubernur Aceh yang juga dihadiri oleh ajudan bupati dan orang kepercayaan Gubernur T Saiful. 
   
Dari pertemuan itu disepakati persetujuan rekanan yang akan mengerjakan beserta "fee" yang akan disediakan dilakukan oleh Hendri Yusal selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh, T Saiful dan ajudan bupati Muyassir.
   
Dakwaan tersebut juga akan memuat peran Steffy Burase yang merupakan orang dekat Irwandi Yusuf sekaligus panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diterima Irwandi diduga dipergunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 itu.
   
Irwandi Yusuf saat ini sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018