Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.

Putusan itu, menurut dia, di Jakarta, Jumat (14/9), telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.

"Karena itu bukan merupakan tugas KPU. Pembuatan norma hanya dilakukan oleh DPR bersama presiden dalam pembuatan UU," kata dia.

Dia menilai KPU sebagai pelaksana teknis UU hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU dan tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lain-lainnya.

Karena itu, dia meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif agar sesuai dengan UU dan Putusan MA serta putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20/2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.

Pada sisi lain, tanggapan negatif masyarakat dalam jaringan banyak bermunculan di media sosial soal ini, di antaranya melalui facebook.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018