Jakarta (Antara) - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Rizal Mallarangeng mengharapkan agar kursi wagub DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno karena maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019, harus sosok yang mengenal dan mengerti Kota Jakarta. 

"Pilih lah putra dan putri Jakarta yang baik dan tahu problematika Kota Jakarta," kata Rizal, di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: DPRD DKI bacakan pemberhentian Sandiaga Uno dari jabatan Wagub DKI

Golkar DKI Jakarta sendiri memberikan kewenangan sepenuhnya kepada partai pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga di Pilkada DKI 2017 untuk memilih calon yang terbaik untuk mengisi Wagub DKI agar mampu memimpin Kota Jakarta. 

"Ikuti aturan yang ada kepada yang berhak, yakin partai pendukungnya (PKS dan Gerindra). Pilih lah yang terbaik bagi warga Jakarta. Siapa pun orangnya, silakan pilih," kata Rizal yang juga sebagai Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (GoJo) ini.

Baca juga: Kemendagri tak bisa intervensi pengganti Wagub DKI

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, partai pengusung memiliki hak untuk mengisi kekosongan wagub DKI yang ditinggalkan Sandiaga. 

"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," kata Bahtiar.

Menurut dia, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.

Baca juga: Sandiaga serahkan surat berhenti sebagai Wagub DKI

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.

Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018