Jakarta (ANTARA News) - Advokat bernama Lucas, tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro menolak diambil sampel suaranya dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lucas (LCS) sebagai tersangka terkait kasus itu pada Senin (1/10).

"Hari ini, Kamis 4 Oktober 2018 KPK berencana melakukan pengambilan sampel suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Namun, kata Febri, tersangka Lucas menolak dilakukan pengambilan sampel suara. 

"Penyidik membuat berita acara penolakan, namun tersangka kembali menolak menandatangani berita acara tersebut," ucap Febri. 

Febri pun menyatakan bahwa KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan tersebut karena penyidikan dengan tersangka Lucas sudah didasarkan pada bukti yang kuat.

Sedangkan, lanjut Febri, tiga saksi yang diagendakan pada Kamis diperiksa untuk tersangka Lucas belum didapatkan informasi ketidakhadiran mereka.

"Kami imbau agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif. Hal tersebut akan membantu proses hukum ini dan lebih menguntungkan bagi pihak tersangka ataupun saksi," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan petinggi Lippo Group.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta. 

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing  panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018