Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang pemuda berinisial RS (23) warga Desa Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), karena memiliki 10 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S di Kandangan, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Pasar Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel.

"Barang bukti kami sita di rumah pelaku di Desa Gambah Luar Muka, pada Jumat (2/11) pagi, sekitar pukul 10.30 WITA," katanya.

Dijelaskan, penangkapan pelaku dilakukan saat anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Edy Yuliyanto mendapat informasi bahwa ada orang yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat tinggal pelaku, dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,46 gram.

Barang bukti tersebut disimpan??di bawah lemari, di dalam tempat bedak yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam.

"Kami menangkap pelaku di Pasar Rantau, Kabupaten Tapin, untuk pelaku maupun barang bukti telah diamakan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Hasil pemeriksaan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN Sumut komitmen penindakan tegas pengedar narkoba
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Pamekasan
Baca juga: Polisi gerebek kontrakan pengedar shabu-shabu

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018