Jakarta (ANTARA News) - Surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk korban.

Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati Komisaris Besar Polisi drg Lisda Cancer mengatakan RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi.

RS Polri hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air PK-LQP JT 610.

“Nanti RS Polri bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850,” kata Lisda saat ditemui usai jumpa pers di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Selasa.

Kepala Tim DVI itu menerangkan, surat kematian dibutukan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban.

Ia juga menyebutkan, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir.

Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebutkan, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan Pengadilan.

Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 diantaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.

Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi.

Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah. 
Baca juga: Jenazah Deryl akan dimakamkan di Kertosono
Baca juga: RS Polri butuh waktu untuk identifikasi bagian tubuh rusak
Baca juga: RS Polri simpan properti melekat pada tubuh korban JT 610


Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018