Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat telah memeriksa tujuh orang saksi terkait pembunuhan dialami Diperium Nainggolan (38) dan keluarga, Selasa (13/11).

"Kami telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara maraton, agar kejadian pembunuhan ini segera terungkap," kata Wakil Kepala Resor Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kasus pembunuhan ini telah mendapatkan perhatian khusus Polri serta masyarakat luas, sehingga penyelidikannya pun butuh percepatan penyelesaian.

Eka mengatakan, pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut sudah dilakukan sejak hari pertama kejadian.

"Anggota masih berada di lapangan, memeriksa dan menggali lagi keterangan dari para saksi," katanya.

Hanya saja saat dimintai detail seputar saksi, Eka enggan menyebutkannya.

Menurut dia, sejumlah saksi yang dimintai keterangan antara lain Feby (35), yang tinggal di kontrakan korban, Aris Susanto (35), dan Sulistiyanti (46).

"Siapa-siapa saksi yang sudah dimintai keterangan, tidak bisa saya rinci karena saya belum dapat detail laporan dari personel yang masih di lapangan," katanya.

Eka pun belum mau berkomentar seputar barang bukti kejahatan yang berhasil ditemukan dari lokasi kejadian.

"Ya seperti yang terlihat di media, salah satunya boneka beruang. Namun kalau ditanya alat eksekusi yang digunakan pelaku, semuanya masih diselidiki anggota di lapangan," katanya pula.

Eka pun meminta agar tim gabungan diberikan waktu untuk mendalami kasus ini supaya bisa segera terungkap.

"Kami minta diberi kesempatan untuk dapat mendalami kasus ini agar segera terang. Tim gabungan telah dibagi tugas masing-masing demi percepatan pengungkapan," kata dia.

Sebelumnya, Diperium Nainggolan (38) beserta istri dan kedua anaknya ditemukan tewas dalam rumahnya.

Polisi berasumsi pembunuhan tidak didasari motif ekonomi karena barang berharga korban tidak ada yang hilang.

Baca juga: Polda Metro bentuk timsus selidiki pembunuhan sekeluarga
Baca juga: Pelaku pembunuhan sekeluarga Bekasi bisa dihukum 20 tahun penjara
Baca juga: Polisi periksa 12 saksi pembunuhan sekeluarga

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018