Dia mengeluarkan uang. Kalau dia tidak mengembalikan uang, pasti menimbulkan multitafsir, apakah ini kriminalisasi, apakah ini korupsi. Tetapi ketika dia mengembalikan uang, berarti ada yang salah."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2003-2006 Ahmad Ropiq menilai Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak telah mencoreng wajah organisasi Muhammadiyah terkait dugaan penyimpangan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017.

Ahmad Ropiq di Jakarta Senin, mengatakan Dahnil harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017.

"Ini adalah pertama kali dan menurut saya, dia telah membawa Muhammadiyah dalam konteks ini. Ya, harus segera ia selesaikan dan tanggung jawab," kata Ropiq.

Ropiq menyatakan organisasi Muhammadiyah tidak pernah terlibat dugaan tindak pidana korupsi sehingga Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Ahmad Fanani telah mencoreng wajah organisasi yang selama ini terjaga dari kasus korupsi.

Ropiq menyarankan Fanani agar tidak maju sebagai kandidat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menggantikan Dahnil.

Meskipun belum terbukti, Ropiq berpandangan pengembalian dana Rp2 miliar yang dilakukan Dahnil dan Fanani kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga menunjukkan kesadaran melakukan kesalahan.

"Dia mengeluarkan uang. Kalau dia tidak mengembalikan uang, pasti menimbulkan multitafsir, apakah ini kriminalisasi, apakah ini korupsi. Tetapi ketika dia mengembalikan uang, berarti ada yang salah," jelas Rofiq.

Rofiq juga memberikan masukan PP Pemuda Muhammadiyah tidak meloloskan Fanani sebagai kandidat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah agar fokus menyelesaikan dugaan kasus dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain Dahnil, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018