... juga yang menempatkan orang-orangnya di posisi yang dianggap strategis, seperti PUPR, pendidikan, kesehatan...
Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 80 persen kasus Operasi Tangkap Tangan yang ditanganinya terkait tentang masalah perizinan.

"Khususnya OTT, 80 persen berbicara tentang perizinan," kata pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Karena itu, pensiunan jenderal bintang dua polisi itu mengingatkan, kepala daerah dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pemberian izin kepada pihak lain. "Jangan meminta sesuatu untuk kepentingan pribadi," ucap dia.

Namun, bila kepala daerah hendak meminta sesuatu untuk kepentingan daerah yang dipimpin, maka bisa difasilitasi dengan penggunaan dana pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan (CSR).

Ia mengatakan, dalam strategi nasional pencegahan korupsi, pemerintah fokus dalam 3 hal, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Dalam hal keuangan negara, sebagian besar penggelembungan anggaran (mark up) yang ditangani KPK berupa penunjukan orang tertentu, baik pengusahanya yang ditunjuk atau diatur sedemikian rupa demi kepentingan kepala daerah.

"Ada juga yang menempatkan orang-orangnya di posisi yang dianggap strategis, seperti PUPR, pendidikan, kesehatan," kata dia, menjelaskan.

Dalam modus lain, ada dinasti keluarga, yang mendudukkan orang-orangnya, yang dianggap bisa dikendalikan, di dalam jabatan tertentu.

"Jangan paksakan orang, keluarga, kelompok yang dianggap menduduki jabatan dengan catatan mengharapkan sesuatu nantinya di sana," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Panjaitan juga mengingatkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya kepada pemerintah.

"Bayar pajak. Kalau di luar itu ada yang minta, laporkan ke kepolisian. Dari pada tidak bayar, datang oknum tertentu, kemudian hitung-hitungan. Lebih bagus bekerja apa adanya, transparan," kata dia.

Pewarta: Yuniati Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018