Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi menilai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi bagi bagi tenaga honorer.

Dia menilai terbitnya PP tersebut sebagai solusi kebuntuan hukum akibat batasan usia 35 tahun bagi pelamar CPNS sebagaimana UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebab, selama UU ASN belum direvisi terkait usia, maka tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun nasibnya tidak pernah terperhatikan," kata Baidowi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan skema penyelesaian tenaga honorer tersebut merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR bersama pemerintah seperti Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dicarikan solusi. 

Menurut dia, paling tidak ada perhatian negara terhadap mereka yang mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. 

"Karena itu terbitnya PP ini merupakan langkah konkret pemerintahan Jokowi-JK untuk mengangkat nasib tenaga honorer," ujarnya.

Dia meminta proses seleksi  PPPK ini tidak seketat CPNS dan aspek pengalaman atau pengabdian kerja wajib menjadi peniliaian terpenting terlebih bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun dan tidak memungkinkan lagi menjadi CPNS.

Menurut dia, peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang lolos PPPK yaitu honor yang diterima nanti paling tidak sama dengan PNS atau serendah-rendahnya di atas Upah Minimum Regional (UMR).

"Hal itu karena keterbatasan anggaran negara sementara waktu tanpa uang pensiun. Namun, demikian fasilitas kesehatan bagi PPPK juga harus diperhatikan," katanya.

Baidowi yang merupakan anggota Komisi II DPR RI itu menyadari bahwa rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak bisa sekaligus, namun bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan DPR akan melakukan pengawasan dan pelaksanaannya di lapangan.

Dia mengingatkan karena prosesnya cukup panjang terhadap persoalan tersebut, dirinya meyakinkan itu bukan karena pemilu karena sebaiknya melihat proses pembahasan rapat-rapat di Komisi II DPR tentang penyelesaian tenaga honorer sebelum berkomentar di publik.

"Karena itu tidak selalu menuding pencitraan maupun karena pemilu. Pembahasan rapat di Komisi II DPR melibatkan seluruh fraksi baik pendukung pemerintah maupun oposisi," ujarnya.

Baca juga: Istana tegaskan PP Manajemen PPPK solusi persoalan tenaga honorer
Baca juga: Ini tiga solusi awal untuk tenaga honorer
Baca juga: Pemerintah diminta segera beri solusi honorer K2


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018