Medan (ANTARA News) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram yang dibawa dari Kota Tanjung Balai tujuan Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo, saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin, membenarkan penangkapan narkoba tersebut.

"Namun, belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena masih dilakukan pemeriksaan untuk menangkap tersangka lainnya," ujar AKBP Raphael.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dalam kasus narkoba itu, polisi mengamankan tiga orang kurir maupun pemesan barang tersebut, yakni inisial IW (29) warga Jalan Melati, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Kemudian, inisial BH (34) warga Jalan Puri, Kelurahan Komad IV, Kecamatan Medan Area, dan oknum TNI inisial JT (29) berasal dari Kesatuan di Balige.

Sabu tersebut, diduga dari Malaysia dan diselundupkam ke Tanjung Balai, serta diedarkan di Medan.

Terungkapnya kasus narkoba itu, karena polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan lewat jalur darat.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan mobil Toyota Avanza BB 1674 EE yang membawa narkoba di Jalan Lintas Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dari dalam mobil tersebut, aparat keamanan mendapatkan oknum TNI dan tersangka IW.Saat diperiksa diperiksa ditemukan barang bukti satu karton berisikan narkoba.

Barang tersebut, akan diantarkan kepada tersangka inisial BH, dengan alamat Jalan Puri, Kecamatan Medan Area.

Selanjutnya, tersangka BH diringkus dan disita barang bukti 4 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal Tiongkok.

Saat ini, ketiga tersangka, barang bukti 4 kg sabu, dan mobil Toyota dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018