Kami nanti masih butuh melihat apakah tas tersebut sampai atau tidak. Jadi, karena yang mengembalikan adalah sopir dari Dirjen, apakah penerimaan oleh sopir itu dipahami sebagai penerimaan oleh Dirjen tentu kami perlu melihat banyak fakta yang muncul
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan tas merk Louis Vuitton yang akan diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami sudah dikembalikan ke KPK melalui sopir.

"Saat ini, tas itu dikembalikan oleh sopir Dirjen Pemasyarakatan ke penyidik KPK dan kemudian kami jadikan salah satu bukti dan masuk dalam berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, tas tersebut direncanakan diberikan kepada Sri Puguh dari mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang saat ini menjadi terdakwa perkara suap pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Febri pun menyatakan lembaganya akan menelusuri lebih lanjut apakah tas tersebut sudah sampai ke "tangan" Sri Puguh.

"Kami nanti masih butuh melihat apakah tas tersebut sampai atau tidak. Jadi, karena yang mengembalikan adalah sopir dari Dirjen, apakah penerimaan oleh sopir itu dipahami sebagai penerimaan oleh Dirjen tentu kami perlu melihat banyak fakta yang muncul di persidangan," ungkap Febri.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Wahid Husein yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12), diketahui bahwa narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat tahanan pendamping Fahmi memberikan satu clutch bag merk Louis Vuitton untuk Wahid Husein yang diterima melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.

"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai kado ulang tahun," kata Jaksa Trimulyono Hendradi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018