Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Pencegahan KPK sudah mendampingi 34 provinsi di Indonesia untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
   
"KPK dalam fungsi 'trigger mechanism' tahun ini mendampingi total 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
   
KPK terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
   
"Mulai 2018 ini di beberapa daerah KPK mendorong Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) di sektor pajak," ungkap Agus.
   
Kegiatan koordinasi, supervisi, dan monitoring pencegahan dilakukan melalui pemetaan permasalahan; pendampingan penyusunan rencana aksi; permintaan dan analisis serta validasi informasi/data, pengamatan, diskusi, "benchmarking", serta kegiatan lainnya dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi yang sudah ditetapkan. 
   
Programnya meliputi: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan APIP, implementasi tambahan penghasilan pegawai, implementasi e-samsat, dan Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD).
   
Sekitar 13 jenis pajak daerah mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Rokok, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi fokus yang didorong untuk meningkatkan penerimaan daerah.
 
"Salah satunya, KPK mendorong pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, dan parkir untuk memasang 'tapping box'," tambah Agus.
   
Pemasangan alat "tapping box" itu bertujuan untuk monitoring transaksi usaha secara "online". 
 
Saat ini 6 provinsi di wilayah Sumatera, yaitu provinsi Riau, meliputi pemprov Riau, pemkot Pekanbaru, dan pemkot Dumai; provinsi Kepulauan Riau, yang meliputi pemprov Kepulauan Riau, pemkot Batam, dan pemkot Tanjung Pinang; provinsi Sumatera Selatan, terdiri atas pemprov Sumatera Selatan, pemkot Palembang, dan pemkab Muara Enim; provinsi Jambi, terdiri atas pemprov Jambi dan pemkot Jambi; provinsi Lampung, meliputi pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung; dan terakhir provinsi Bengkulu, meliputi pemprov Bengkulu dan pemkot Bengkulu, secara bertahap telah menerapkan sistem tersebut.    

Hingga kuartal 3 tahun 2018 ini sekurangnya Rp53 miliar penerimaan pajak masuk ke kas daerah melalui sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama dengan Pemda terkait.
   
Potensi penerimaan daerah lainnya juga diperoleh dari implementasi e-Samsat yang transparan dan akuntabel. 
   
Bentuk intervensi yang dilakukan di antaranya dengan mendorong pengembangan sarana; prasarana mulai dari penguatan SDM, integrasi data dengan Polri, Jasa Raharja, dan perbankan; serta penggunaan teknologi informasi dalam proses pelayanan Samsat.
   
Proses pengadaan barang dan jasa adalah salah satu agenda yang terus didorong dalam program korsup pencegahan ini. 
   
"KPK mendorong diimplementasikannya sistem 'e-procurement', pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri, termasuk SDM pengelola yang independen. Tahun ini KPK telah mendorong penggunaan e-catalog lokal di 10 daerah, yaitu Sumatera Utara, kota Medan, Jawa Barat, kota Bandung, Jawa Tengah, kota Semarang, Jawa Timur, Kota Surabaya, Sulawesi Selatan dan Kota Makasar," jelas Agus.
   
Tujuannya adalah agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka, sehingga menghasilkan output pengadaan yang efektif dan efisien.
   
KPK juga mendampingi pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota untuk penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan fokus KPK pada kompetensi teknis dan penguatan independensinya.
   
"KPK fokus kepada pelatihan APIP di 34 provinsi dengan 2.700 orang telah melakukan melatihan khsusu mengenai pengadan barang namun untuk komponen pemenuhan jumlah dan anggaran itu dikerjakan oleh Kemendagri dan Kemenpan-RB, kita harap tahun depan untuk penguatan kompetensi dan kualitas APIP," ungkap Pahala Nainggolan.
   
Tujuan pelatihan itu adalah agar APIP dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar audit dan profesionalisme auditor. 
   
Hingga akhir 2018 telah dilakukan pelatihan terhadap 3.032 orang auditor APIP dari 34 provinsi. Terkait independensinya, setelah melalui pembahasan yang panjang hampir 1 tahun terakhir.

Baca juga: KPK luncurkan panduan pencegahan korupsi dunia usaha
Baca juga: Tiga BUMN raih penghargaan pencegahan korupsi dari KPK
Baca juga: Pemerintah siapkan dua PP terkait pencegahan korupsi
Baca juga: DPR: Pemerintah harus rumuskan strategi pencegahan korupsi efektif

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018