Makassar (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan dalam jaringan (daring/online) berskala internasional yang merugikan korban-korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono di Makassar, Jumat, mengatakan penipuan online ini dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dengan dibantu oleh warga Indonesia.

"Awalnya ada laporan yang kami terima di Makassar ini kemudian kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil deteksi keberadaannya di Jakarta," ujarnya.

Dia mengatakan pelapor yang menjadi korban dari model investasi ini telah mengalami kerugian hingga Rp655 juta lebih setelah mentransfer beberapa kali kepada tersangka perempuan HA (35) warga Provinsi Bengkulu.

Kombes Dicky menyatakan tersangka HA merupakan kaki tangan dari tersangka utama yang berkebangsaan Nigeria, Chiko. Tersangka Chiko sudah berada di Indonesia selama beberapa tahun dan menjalankan bisnis penipuannya selama dua tahun.

"Hasil penyidikan sementara, tersangka utama itu warga Nigeria bernama Chiko dan dibantu oleh tersangka HA. HA sendiri itu teman dekat sama tersangka Chiko," katanya.

Dicky menjelaskan tersangka Chiko dalam menggaet calon korban-korbannya menggunakan sosial media facebook dengan nama Ernest Johnson berkewarganegaraan Inggris.

Bagi calon korban-korbannya yang percaya dengan tersangka Chiko diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang nilainya cukup besar kepada perempuan HA.

"Modusnya itu trading, investasi. Bagi calon korban yang percaya pasti akan ikut setelah dijanjikan keuntungan dari modal investasi 1,2 juta dolar AS. Nah untuk teknis transfer dan lainnya menjadi tugas dari tersangka HA," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, uang dollar Amerika Serikat (AS) pecahan 100 sebanyak empat lembar, 14 kartu ATM beserta buku rekeningnya dari berbagai bank serta sembilan telepon genggam (HP) jenis android maupun biasa.

Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Waspadai penipuan via telepon dan online

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019