Palembang (ANTARA News) - Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Seberang Ulu Palembang membekuk seorang kurir sabu-sabu setelah mendalami informasi dari warga, Minggu.

Junaidi (24), warga Jalan K.H. Azhari, Lorong Sehat, Kecamatan SU II Palembang diringkus di rumahnya dengan barang bukti 10 paket kecil sabu-sabu.

Kapolsek SU II Kompol Yenni Diarty didampingi mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap kegiatan transaksi narkoba di TKP.

Yenni mengatakan bahwa pihaknya dapat info dari masyarakat bahwa di TKP Jalan K.H. Azhari, Lorong Sehat, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah itu, reskrim melaksanakan penyelidikan dan mengintai kegiatan tersangka.

Setelah memastikan pelaku berada di rumah, reskrim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka.?

Yenni mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kemudian menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kamar tersangka Junaidi.

Dari tangan Junaidi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu, satu unit telepon seluler berisi transaksi narkoba, dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan narkoba.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," katanya.?

Sementara itu, tersangka Junaidi alias Ican mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Ilir yang dibelinya seharga Rp1 juta.

"Saya beli dari daerah Ilir Rp 1 juta, lalu dijual Rp1,1 juta. Saya menyuruh peluncur belinya," ujarnya.

Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap buruh edarkan sabu-sabu
Baca juga: Polisi amankan delapan pengedar sabu-sabu di Sebatik
Baca juga: Polsek Kembangan tangkap dua pengedar narkoba jaringan lapas

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019