Kementerian akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan program utama...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan memiliki anggaran Rp493.636.794.000 pada tahun 2019, lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kementerian akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan program utama dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia," kata Menteri Yohana Susana Yembise melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Meskipun memiliki anggaran yang lebih kecil daripada tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan memiliki 17 agenda utama untuk meningkatkan kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak pada 2019.

Yohana berharap agenda utama pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019 dapat berjalan maksimal dengan didukung peningkatan kualitas pelayanan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kualitas layanan publik yang lebih baik.

Program-program utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipaparkan Menteri Yohana pada Sidang Kabinet Paripurna "Program dan Kegiatan 2019" di Istana Presiden.

Di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan, Kementerian memiliki program peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan kerja sama pelatihan tenaga kerja bersama Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian, peningkatan keterwakilan politik perempuan dalam pengambilan keputusan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan peningkatan kualitas penanganan perdagangan orang.

Di bidang perlindungan anak, Kementerian memiliki program peningkatan perlindungan, penegakaan dan pengawasan hukum bagi korban kekerasan serta hibah mobil perlindungan dan motor perlindungan kepada daerah untuk mendekatkan pelayana kepada masyarakat.

Kemudian, peningkatan komitmen dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak perdesaan, peningkatan perlindungan khusus anak, pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, pemenuhan hak sipil anak, peningkatan partisipasi anak dan peningkatan sarana publik ramah anak.

Di bidang partisipasi lembaga masyarakat, Kementerian memiliki program Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA). 

Baca juga: Anggaran KPPPA 2019 turun jadi Rp493,6 miliar
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019