Jakarta (ANTARA/Jacx) Dalam unggahan di sejumlah media sosial, diinformasikan bahwa saat ini layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi gratis karena sudah dikenakan biaya untuk layanan yang ada. Dari penelusuran Tim Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika ,dalam unggahan itu disampaikan informasi layanan BPJS Kesehatan tak lagi gratis, sebagaimana dituangkan dalam Permenkes bahwa berlaku tarif Urun biaya atau beban tarif Rp 20.000 setiap kali pasien melakukan kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan B. Untuk RS kelas C dan D Besarannya relatif murah yakni Rp 10.000 sekali rawat jalan. Selain itu, juga berlaku maksimal kunjungan rawat jalan 20 kali. Batas jangka waktu kunjungan tiga bulan. Beban biaya paling tinggi sebesar Rp 350.000.

Klaim    :  Layanan BPJS Kesehatan tidak lagi gratis 
Rating  :  Salah/Misinformasi

Penjelasan :
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo dalam keterangan kepada wartawan (28/1) mengatakan bahwa peraturan mengenai urun biaya tersebut belum diberlakukan dan bahwa menjelaskan tidak semua pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenai urun biaya.

"Yang ada di medsos adalah seolah-olah seluruh pelayanan dikenakan urun biaya, tidak," tegas Sundoyo.

Menurut ketentuan, ia menjelaskan, peserta program jaminan kesehatan hanya akan diminta membayar urun biaya tambahan saat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sehubungan dengan selera dan perilaku peserta.

Pemerintah belum memberlakukan ketentuan mengenai urun biaya tambahan dalam program JKN. Kementerian Kesehatan juga belum menetapkan rincian jenis pelayanan dalam Program JKN yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga dikenai biaya tambahan.

"Contohnya masih dalam proses, proses pembentukan tim dan usulan, itu juga masih ditunggu oleh Kemenkes. ‎Untuk usulan dari berbagai unsur tadi baru minggu lalu diterima Kemenkes, saat ini proses penetapan oleh Bu Menteri," kata Sundoyo.

Kementerian Kesehatan masih menunggu usul dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengenai jenis-jenis pelayanan dalam program JKN yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga membutuhkan urun biaya tambahan.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membentuk tim untuk mengkaji usul jenis-jenis pelayanan kesehatan dalam JKN yang membutuhkan pengenaan urun biaya tambahan, serta melakukan uji publik guna mendapatkan rekomendasi mengenai masalah itu.

Sundoyo mengungkapkan saat ini Kementerian Kesehatan baru dalam tahap membentuk tim yang akan mengkaji usul-usul mengenai jenis pelayanan yang dikenai urun biaya.

Cek fakta: Skema urun biaya BPJS Kesehatan belum berlaku
Cek fakta: Kemenkes: urun biaya BPJS hanya untuk pelayanan tertentu
Cek fakta: Peserta JKN terpaksa naik kelas rawat inap tidak perlu bayar
Cek fakta: BPJS Kesehatan terapkan skema urun biaya untuk tindakan medis tertentu

 

Pewarta: Tim Jacx dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019