Jakarta (ANTARA News) - KPK menerima lagi pengembalian uang sejumlah Rp1,7 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. 
   
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin..
   
KPK menerima pengembalian tersebut dan menempatkannya sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses.
   
Hari ini KPK juga memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.
   
"Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," tambah Febri.
   
Selain itu, dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan;
   
"KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya agar segera mengembalikan uang ke KPK. Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap kooperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," tegas Febri.
   
KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
   
Sedangkan pihak yang diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
   
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
   
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut:
 
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
   
Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga: KPK terima pengembalian Rp3 miliar terkait suap proyek SPAM

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019