Jakarta (ANTARA News) - Gelar perkara kasus kebakaran kapal di Muara Baru, menunggu hasil pemeriksaan pada puing-puing kapal dari laboratorium forensik (labfor) Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan kebakaran di Muara Baru, kemarin kami sampaikan akan dilaksanakan gelar perkara, namun ditunda karena pemeriksaan di labfor belum selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Kendati terjadi penundaan, lanjut Argo, pemeriksaan tersebut tidak akan berlangsung lama hingga ke proses gelar perkara.

"Tidak lama. Nanti kalau sudah didapatkan kami akan melakukan gelar perkara dan mencocokkan dengan pemeriksaan 21 saksi, ahli dan para regulator yang nantinya dikaitkan dengan kejadian di lapangan," ujar Argo.

Dalam gelar perkara tersebut, ucap Argo, ada kemungkinan untuk menentukan tersangka dalam kebakaran kapal Muara Baru.

"Ya tentunya mekanisme di sana kan ada ya, apakah nanti ada fakta-fakta di lapangan, ada tersangka atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 21 orang sebagai saksi atas kejadian kebakaran kapal di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (23/2) lalu yang mengakibatkan 34 kapal hangus dilalap si jago merah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Reynold Elisa Hutagalung menjelaskan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.16 WIB.

Api tersebut, lanjut Reynold, bersumber dari sebuah Kapal Motor Artamina Jaya. Sebelum kejadian, ada orang yang melakukan las di kapal tersebut.

Baca juga: Kepolisian periksa 21 orang sebagai saksi kebakaran kapal Muara Baru
Baca juga: Petugas telah evakuasi bangkai 34 kapal terbakar

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019