Wonosobo (ANTARA) - Paguyuban Driver Online Wonosobo (Pandowo) melaporkan tindakan penganiayaan dan perusakan sepeda motor dan atribut pengemudi ojek daring   yang diduga dilakukan sejumlah pengemudi ojek pangkalan, ke Polres Wonosobo, Jawa Tengah.

Sekretaris Pandowo Arif Priyanto di Wonosobo, Senin, mengatakan laporan ditujukan kepada aparat kepolisian, setelah korban menjalani visum pascatindakan penganiayaan yang dilakukan oknum ojek pangkalan di wilayah Kota Wonosobo.

Arif mengungkapkan setelah para pengemudi ojek daring beroperasi menggunakan atribut lengkap, kembali terjadi kericuhan antara pengemudi ojek daring dengan pengemudi ojek pangkalan di wilayah Wonosobo yang mengakibatkan satu orang mengalami luka ringan dan satu unit sepeda motor dan dua helm rusak.

Menurut dia kejadian bermula pada saat pihak pengemudi ojek daring kembali beroperasi sesuai SOP perusahaan, namun di tengah perjalanan pihak ojek pangkalan melakukan operasi penertiban (sweeping) di area Alun-alun Wonosobo.

"Pertama kali konflik ini di area Alun-Alun Wonosobo. Salah satu pengemudi kami menjadi korban, ditendang dan dianiaya sampai kakinya susah dibuat jalan. Bahkan motor dan helm dirusak," katanya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan laporan ke kepolisian dengan membawa hasil visum korban penganiayaan. Namun, pada saat hendak melaporkan, kembali terjadi kericuhan di daerah Koramil 01 Wonosobo.

"Seperti di video yang sudah menyebar, motor dan helm korban dibanting hingga rusak dan saya sarankan kepada anggota untuk melaporkannya ke Polres Wonosobo dari pada membalas dengan anarkis," katanya.

Akhirnya, pihaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wonosobo bersama ratusan pengemudi ojek daring. Pihak kepolisian, katanya, akan secepatnya memproses laporan tersebut. Selain itu, pihaknya menyerahkan penuh urusan hukum tersebut kepada kuasa hukum Pandowo, Teguh Purnomo.

"Korban penganiayaan ada satu pengemudi mengalami luka memar bagian paha dan berdarah pada bagian kaki. Untuk yang menjadi korban pengrusakan ada tiga orang," katanya.

Kuasa Hukum Pandowo, Teguh Purnomo menuturkan aparat Polres Wonosobo harus segera melakukan penegakan hukum terkait kasus penganiayaan dan perusakan kendaraan dan atribut pengemudi ojek daring. Apalagi tindakan mereka dilakukan secara terang-terangan di muka umum, sehingga penegakan aturan untuk segera diproses.

"Yang kami lihat pada kasus hari ini, ada sekelompok orang melakukan perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara terang-terangan, sehingga saksi jelas banyak yang melihat, barang bukti baik motor dan helm juga jelas bukti-buktinya. Ini perkara mudah, sehingga diharapkan aparat berwajib bisa segera melakukan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan hukum di Wonosobo tidak berjalan, hanya karena delik pidana dilakukan lebih dari seorang," katanya.

Ketua Pengurus Ojek Kota Wonosobo (POKW) Slamet Riyono menyebutkan, apa yang dilakukan anggotanya merupakan reaksi dukungan terhadap surat edaran Disperkimhub Wonosobo terkait penghentian sementara operasional sepeda motor berbasis daring pada penumpang.

"Hingga saat ini belum ada aturan menenai ojek daring, jadi rekan-rekan hanya bereaksi untuk mendukung keputusan yang dikeluarkan Disperkimhub," katanya.

Kabagops Polres Wonosobo Kompol Sutomo menyampaikan bahwa para pengemudi tak perlu terpancing emosinya.

"Berkaitan dengan laporan yang rekan-rekan pengemudi sampaikan tadi masih dalam pemeriksaan dan akan kami tindaklanjuti," katanya.

Menurut dia Polres Wonosobo masih memeriksa saksi-saksi yang ada.

"Kami berharap setelah rekan-rekan pulang dari tempat ini jangan ada konvoi," katanya.

Baca juga: Kemenhub rumuskan 11 komponen biaya jasa ojek daring
Baca juga: Pengemudi ojek daring dukung larangan GPS demi keselamatan, keberatan besaran denda


 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019