Jadi pekerja migran atau TKI tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk perlindungan tambahan tersebut
Jakarta (ANTARA) - TKI di Malaysia mendapat perlindungan ganda setelah BPJS Ketenagakerjaaan dan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau SOCSO menandatangani kerja sama (memorandum of collaboration, MoC) perlindungan tenaga kerja Indonesia di Menara Perkeso, Senin (4/3/2019), di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di sela seminar sehari bertajuk "How to Create a Great Innovative Leader" di Institut BPJS Ketenagakerjaan, Bogor, Rabu, mengatakan perlindungan itu menguntung TKI karena SOCSO juga memberi perlindungan dengan biaya dari majikan atau pemberi kerja.

"Jadi pekerja migran atau TKI tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk perlindungan tambahan tersebut," ujar Agus.

Perkeso atau SOCSO adalah penyelenggara jaminan sosial di Malaysia. Hal itu terjadi setelah Pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan Mahathir Mohamad mengeluarkan kebijakan bahwa setiap pengguna tenaga kerja asing harus menyertakan pekerjanya dalam program SOCSO seperti halnya pekerja lokal.

Kerja sama itu juga sangat memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi TKI dan pola yang sama akan dikembangkan dengan mitra penyelanggara jaminan sosial di negara-negara penerima TKI lainnya. Sebelumnya, kerja sama serupa juga dijalin dengan penyelenggara jamsos Korea Selatan.

Malaysia, mulai 2019 memberlakukan Undang-Undang Perlindungan baru bagi pekerja migran, dimana sebelumnya dikelola oleh perusahaan komersial melalui skema Workmen’s Compensation (WC) ke Kerajaan melalui skema perlindungan negara yang dikelola oleh SOCSO.

Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO Dato’ Mohammed Azman menyampaikan regulasi baru itu berlaku sejak Januari 2019, di mana seluruh pekerja migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial. "Persis sama dengan yang selama ini didapatkan oleh warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi."

Dato' Azman menjelaskan melalui skema perlindungan SOCSO, pekerja Indonesia juga berhak atas manfaat pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan dan tidak memungkin untuk bekerja lagi.

Agus menambahkan, jika TKI yang mengalami kecelakaan ingin dirawat di Indonesia, maka perawatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. 
 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019