Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tak ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang taksi daring, menyusul terulangnya kejadian perampokan diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi itu, Jumat sore pekan lalu di Jakarta beberapa hari lalu.

"Kejadian semacam ini sudah berulang kali. Sudah beberapa kali, bahkan berujung pada pembunuhan. Ini bukti bahwa sama sekali tidak ada jaminan bahwa taksi online (daring) lebih aman, selamat dan nyaman bagi penumpangnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Penegasan tersebut terkait dengan peristiwa perampokan dengan menggunakan pisau kater bermodus pengemudi taksi dalam jaringan (daring) dilumpuhkan dan diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek, Sabtu dini hari pekan lalu.

"Pelaku NZ (25), berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, kata Tulus, pihaknya menyarankan untuk konsumen perempuan jangan menggunakan taksi daring saat sendirian karena risiko tinggi.

Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, kata Tulus, negara melalui aparat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dibuat regulasi yang tegas yang menjaga agar kepentingan konsumen dan pengusaha (mitra pengemudi) bisa berimbang.

"Ini harus ada intervensi yang tegas dari Kemenhub agar taksi daring menggunakan tanda khusus/stiker untuk badan kendaraan taksi daring. Ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan bahkan pengemudinya," kata Tulus.

Sebelumnya, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pengemudi taksi daring selama ini minim pembinaan dan pengawasan sehingga pada praktiknya mengancam keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Pengemudi taksi daring itu minim binaan dan pengawasan," katanya.

Akun teman
Pengungkapan kasus tersebut, kata Argo sebelumnya, berawal dari laporan korban seorang perempuan bernama GK (27) pada Polsek Pondok Gede yang melaporkan dirinya menjadi korban perampokan dengan kekerasan menggunakan pisau kater.

GK menjadi korban perampokan dan kekerasan saat dirinya seusai pulang dari pelatihan pada Jumat (15/3) siang pukul 13.30 WIB, dengan memesan taksi daring (Grab Car) untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Perumahan Akasia, Jatiwarna, Bekasi.

"Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan kater dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku menusukkan pisau katernya ke arah paha, tangan dan wajah korban sehingga terluka. Akhirnya korban memberikan jam tangannya, hp dan uang sejumlah Rp104 ribu," ucap Argo.

Tidak hanya sampai di situ, dalam kondisi terluka, korban juga dibawa ke gerai ATM dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM-nya sebesar Rp4,4 juta. Kemudian tersangka mengantarkan korban ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan langsung melarikan diri.

Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya, tim buser Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang tengah berisitirahat di rest area Km 39 tol Jakarta-Cikampek, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil penelusuran, pelaku bukanlah pemilik akun taksi daring. "Pelaku tidak punya akun. Dia menggunakan akun temannya sehingga foto di akun dan pengemudinya pasti beda," ucap Argo.

Atas kejadian ini, Argo mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada saat menggunakan taksi daring dengan memastikan pengemudi merupakan yang ada di akunnya.

"Sebelum naik, pastikan bahwa wajah si driver (pengemudi) sama dengan foto di akun taksi daringnya sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah," tutur Argo.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna perak dengan plat nomor D 1147 ABA, KTP atas nama NZ, ATM Mandiri dan BRI atas nama NZ, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, satu pisau kater, satu jam tangan guess warna emas, satu HP samsung warna hitam, satu hp Vivo warna hitam dan buku tabungan BRI atas nama NZ.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Pengamat sebut pengemudi daring minim binaan dan pengawasan

Baca juga: Menhub : Peraturan tarif ojek daring segera selesai

 

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019