Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum kasus tindak pidana korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut ada dugaan upaya untuk memengaruhi saksi dalam perkara yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional itu.

Hal tersebut disampaikan JPU dari KPK, Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Pernyataan jaksa tersebut merupakan jawaban atas permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah ke LP Kedungpane Semarang yang dimohonkan penasihat hukum terdakwa.

"Kami keberatan jika penahanan terdakwa dipindah ke LP Kedungpane karena sejumlah saksi dalam perkara ini juga sedang menjalani hukuman di sana," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Selain itu, menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan salah seorang saksi terungkap adanya orang suruhan terdakwa yang berusaha mengubah keterangan.

Ia menambahkan jika alasan lain terdakwa ingin dipindah karena kesehatan, penahanan di tahanan Polda Jawa Tengah justru akan memudahkan terdakwa jika ingin izin berobat.

Ditemui usai sidang, Penasihan Hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri mengatakan permohonan pemindahan penahanan ke LP Kedungpane lebih disebabkan oleh kemudahan untuk memperoleh layanan kesehatan.

"Di LP Kedungpane ada dokter yang bisa merawat Pak Taufik," katanya.

Ia juga membantah dugaan jaksa tentang adanya orang suruhan terdakwa yang berusaha memengaruhi saksi.

"Nanti kita lihat saja di persidangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4.8 miliar.

JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019