Total ada 3.104 gram sabu-sabu yang kami sita dari pengungkapan jaringan pengedar kali ini," kata Edy
Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran tiga kilogram (kg) lebih sabu-sabu dari dua tersangka pengedar yang ditangkap di kota setempat.

"Total ada 3.104 gram sabu-sabu yang kami sita dari pengungkapan jaringan pengedar kali ini," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, adapun tersangka yang diamankan berinisial ID (37) dan SN (36). Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah pada Selasa (19/3) sore.

Edy mengungkapkan, terendusnya pengedar yang bisa dikatakan "kelas kakap" itu bermula dari informasi yang diterima BNNP bahwa ada seseorang sebagai pengendali gudang penyimpanan narkoba.

Kemudian tim yang dipimpin Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito melakukan pemantauan selama dua minggu hingga berhasil mendapati identitas pria yang jadi Target Operasi (TO) tersebut.

"Pertama kami tangkap dulu tersangka Ogah di Jalan Ahmad Yani Km 23 Banjarbaru ketika akan melakukan transaksi dengan barang bukti sabu-sabu 5 paket seberat 524 gram," jelas Edy kepada Antara.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, petugas lalu mengejar jaringannya yang lain bernama SN dan ditangkap di rumahnya di sebuah komplek di Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di sepeda motor berjumlah cukup besar, yakni 15 paket dengan berat total sekitar 2,54 kilogram.

"Ketika itu, tersangka sepertinya sudah mengetahui keberadaan petugas hingga bermaksud keluar rumah menggunakan sepeda motor dengan membawa sabu-sabu yang disimpannya," kata Edy.

Ia menjelaskan, diduga jaringan ini mendapat pasokan barang haram serbuk kristal putih tersebut dari Surabaya yang diselundupkan melalui jalur laut ke Banjarmasin.

Untuk itu, BNNP Kalsel terus berupaya melakukan pengembangan guna bisa membongkar bandar besarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019