Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sebanyak 16 aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang berada di wilayah di Provinsi Lampung.

"Aset berupa tanah maupun bangunan sudah kita sita," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis, di Bandarlampung, Jumat.

Andi melanjutkan, 16 aset yang telah disita oleh Kejati Lampung di antaranya terdapat di Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

"Selama pelariannya Alay menitipkan asetnya kepada sejumlah pihak. Saat ini kita masih memastikan dan klarifikasi apakah dikuasakan atau memang sudah dalam posisi dimiliki," kata dia menerangkan.

Untuk mengklarifikasi aset-aset tersebut, Andi telah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank, dan keluarganya.

Ditanyai soal Pantai Queen Artha yang diduga milik Alay, Andi mengungkapkan hal itu belum bisa disampaikan karena masih dalam proses untuk mengetahui kepemilikan pantai tersebut.

"Memang dulunya milik terpidana, tapi sekarang dikuasai siapa butuh proses. Jadi mohon teman-teman sabar, semua sedang kita proses. Jika teman-teman ada informasi koordinasi ke kita," kata dia.

Kejati Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memburu aset Alay hingga ke luar Lampung. Aset Alay yang berada di luar Lampung telah dilacak oleh tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dari pelacakan itu, diketahui Alay memiliki aset di Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Salah satu aset Alay di Provinsi Lampung yang telah ditemukan di Kabupaten Lampung Timur berupa tanah seluas 40 hektare.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019