Misalnya saja, ram untuk pengguna kursi roda masih terlalu curam. Selain itu, penanda atau petunjuk arah bagi penyandang bisu tuli juga masih kurang
Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah penyandang disabilitas bersama Organisasi Harapan Nusantara menilai sejumlah akses bagi penyandang disabilitas yang sudah disiapkan di fasilitas publik maupun kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta masih sulit diakses.

“Misalnya saja, ram untuk pengguna kursi roda masih terlalu curam. Selain itu, penanda atau petunjuk arah bagi penyandang bisu tuli juga masih kurang,” kata Perwakilan Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Didik Yudianto usai melakukan survei aksesibilitas di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, survei tersebut dilakukan guna memastikan bahwa pemerintah daerah memenuhi amanah dalam Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

“Kami ingin memastikan bahwa pada 2024 seluruh fasilitas umum memiliki akses yang baik untuk penyandang disabilitas. Saat ini, baru separuh yang bisa diakses penyandang disabilitas,” katanya.

Dalam survei tersebut, Ohana dan sejumlah penyandang disabilitas mencoba mengecek akses yang disiapkan pemerintah daerah di pedestrian Jalan Suroto Kotabaru yang baru saja direvitalisasi serta mengecek aksesibilitas di sejumlah gedung pemerintah daerah.

“Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas untuk penyandang disabilitas, namun belum bisa difungsikan maksimal. Perlu ada perbaikan-perbaikan. Harapannya, pembangunan akses untuk disabilitas ini juga melibatkan kami. Misalnya dari desain dan pemilihan material bangunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas di seluruh fasilitas umum.

Dalam penyediaan akses bagi penyandang disabilitas ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2006 yaitu mengutamakan keselamatan, kemudahan, kegunaan dan kemandirian.

“Sudah ada aturan teknis untuk desain akses bagi penyandang disabilitas. Kami mengacu pada aturan itu. Ada atau tidak ada penyandang disabilitas yang menggunakan, penyediaan akses ini tetap harus dipenuhi,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, akan menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur pembangunan gedung yang ramah bagi disabilitas, baik gedung milik Pemerintah Kota Yogyakarta maupun gedung lain.

Sedangkan Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo mengatakan, gedung pemerintah yang dibangun pada 2015 atau lebih, biasanya sudah dilengkapi dengan fasilitas atau akses bagi penyandang disabilitas.

“Untuk bangunan yang dibangun sebelum 2015 dan belum dilengkapi akses, akan kami minta untuk melengkapinya. Kami pun akan membangun gedung percontohan ramah disabilitas, rencananya untuk gedung Unit XI di kompleks Balai Kota Yogyakarta,” katanya.

Kompleks Balai Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga akan dilengkapi koridor yang menghubungkan antar gedung dan terhubung dengan jalur bagi penyandang disabilitas di luar kompleks balai kota.

Sejumlah sekolah, juga akan dilengkapi dengan akses bagi penyandang disabilitas yang memadai. Setelah SD Balirejo, pada tahun ini DPUPKP Kota Yogyakarta akan membangun akses disabilitas di SMP Negeri 10 Yogyakarta dan SD Bangunrejo. 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019