Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng pihak Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum penggunaan dana desa.

"Kerjasama ini sangat penting, agar aparatur desa tidak salah dalam membelanjakan dana desa sehingga tidak harus berurusan dengan hukum," kata Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, dengan adanya nota kesepakatan kerjasama tersebut maka para pemerintah desa diminta selalu berkomunikasi, koordinasi dan berkonsultasi kepada Kejari dalam mengelola keuangan desa.

"Para aparatur desa jangan pernah takut dan khawatir dalam menggunakan dana yang digelontorkan kepada desa sepanjang sesuai aturan yang ada dan sesuai dengan petunjuk teknis," ujarnya.

Dengan adanya bantuan hukum dari Kejari, maka Ibnu Saleh berharap tidak ditemukan kasus korupsi atau penyelewengan dana desa yang melibatkan kepala desa atau aparaturnya.

"Banyak contoh kasus kita lihat di daerah lain kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa, tentu kami tidak ingin itu terjadi di Bangka Tengah," ujarnya.

Ibnu menekankan kepada kepala desa untuk terus berinovasi dan mampu menggali potensi sumber daya alam di pedesaan dan memberdayakan sumber daya manusianya.

"Para kepala desa dituntut terus berinovasi dalam menjalankan program pembangunan, gali potensi desa, kembangkan agar menjadi desa mandiri dan lebih maju dibanding desa lainnya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019