Sentani, Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura menangkap dua pelaku pembuat ijazah palsu di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Februari lalu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melalui Tim Cycloop yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Oscar F. Rahadian, berhasil mengungkap pelaku pembuat ijazah palsu di Sentani.

Wakapolres Jayapura Kompol Lip Syarif Hidayat didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian di Mapolres Jayapura, Kamis, menjelaskan pengungkapan pelaku pembuatan ijazah palsu ini berkat informasi yang didapat dari masyarakat.

"Informasi kami dapat dari masyarakat terkait dua pelaku pembuat ijazah palsu ini pada Minggu, 10 Februari 2019," katanya.

Dari informasi itu, kata dia, anggota berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing seorang pria berinisial LSW (39) dan seorang wanita berinisial PW (59) di BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura, kala itu.

Lanjut dia, peran dari keduanya yakni LSW (39) yang membuat ijazah, sedangkan PW (59) bertugas mencari orang untuk dibuatkan ijazahnya.

"Dari keterangan keduanya, setelah kami selidiki ternyata ada 10 orang yang telah memakai jasa mereka. Mirisnya lagi 10 orang tersebut sudah terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) di beberapa kabupaten/ kota di Papua," katanya.

Kompol Lip Syarif Hidayat menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 10 orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terkait ijazah yang dimiliki.

"Apabila, terbukti mempergunakan ijazah palsu, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga kini prosesnya sudah tahap pertama/pengiriman berkas ke Kejaksaan.

"Keduanya kami jerat dengan pasal 68 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau kedua pasal 263 ayat (I) KUHP JO pasal 55 ayat (I) KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," tambah dia.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019