Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin menolak campur tangan pihak lain dalam mengelola hutan di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dengan menegaskan bahwa para petani di daerahnya harus merupakan warga Bogor, alias mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bogor.

Ade Yasin mengatakan hal itu sesaat sebelum menandatangani nota perjanjian kerja sama (MoU) dengan Perum Perhutani, di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor Jawa Barat, di Cibinong, Kamis.

Ade menganggap, ketersediaan hutan di Kabupaten Bogor sangat terbatas, yakni hanya 24 persen dari luas wilayah Kabupaten Bogor, atau seluas 37.681 hektare.

Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi kebijakannya dalam hal pembatasan mengelola hutan di "Bumi Tegar Beriman" itu.

"Jadi syaratnya KTP Bogor. Ini harus dipaitkan (ditegaskan) ke pengusahannya. Syaratnya semua pekerjanya harus ber-KTP Kabupaten Bogor. Tidak ada dari luar, apalagi China," ucapnya saat memberikan sambutan.

Meski begitu, ia tidak menutup peluang untuk pengusaha luar Bogor untuk berinvestasi di hutan Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Justru, menurutnya lebih lanjut, kabupaten membutuhkan investor mengingat anggarannya yang terbatas. "Kita ingin ketika ada investor yang mau tanam jeruk di sini boleh, tetapi tetap pekerjanya adalah dari Kabupaten Bogor," kata politisi PPP itu pula.

Ade Yasin juga mengaku tidak khawatir ada tanggapan miring dari masyarakat maupun pejabat luar Bogor mengenai kebijakannya tersebut.

Karena, menurutnya masing-masing daerah diberikan kewenangan sendiri dalam mengelola daerahnya.

"Saya khusus ngurus Kabupaten Bogor. Kalau Kabupaten yang lain ya diurus oleh pemimpinnya sendiri dong. Di setiap wilayah, contoh di wilayah Kabupaten Sukabumi punya wilayah hutan sendiri, ya urus sama Bupati Sukabumi," tuturnya pula.

Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor, Jerry Purwo Nugroho mengaku setuju apa yang ditegaskan oleh Ade Yasin.
Menurutnya, kebijakan itu sudah sesuai dengan apa yang terjadi di Bogor selama ini.

"Petaninya harus yang di sekitar hutan kecuali investornya. Petani hutan tidak ada dari luar, harus memberdayakan masyarakat desa. Karena sudah dibentuk kelembagaannya oleh Desa," ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Menurut Jerry lebih lanjut, kebijakan tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun 2016 tentang perhutanan sosial.

Pewarta: M Fikri Setiawan/M. Tohamaksun
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019