Jakarta (ANTARA News) - Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menolak pengadaan mobil dinas baru. "KPU sekarang, tidak akan minta mobil. Kalau dikasih kita akan tolak," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU Jakarta, Kamis. Hal senada juga disampaikan anggota KPU Andi Nurpati yang menyatakan, KPU Pusat tidak akan melakukan pengadaan mobil baru, tapi cukup memberdayakan mobil yang sudah ada. "Namun, kita akan lihat kelayakannya (mobil bekas anggota KPU sebelumnya)," kata Andi. Andi menjelaskan, jika kelayakan mobil sebelumnya tidak lagi bagus, maka tidak menutup peluang dilakukan pengadaan tersebut. "Kalau mobilnya bentar-bentar mogok, bagaimana kita akan menjalankan tugas. Tapi, untuk saat ini, tidak diperlukan," katanya. KPU Daerah Untuk KPU di daerah yakni KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, Andi mengatakan, pengadaan mobil dinas dipertimbangkan. "Kita akan melihat daftarnya," ujar Andi. Jika di KPU setempat masih ada kendaraan dan masih layak, maka perlu dikesampingkan pengadaannya. Namun, bagi KPU di daerah pemekaran yang tidak memiliki apa-apa, maka menjadi tanggung jawab KPU di atasnya sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2007 yang menyebutkan, KPU bersifat hirarkis. Namun Putu menyarankan, Pemilu 2009, tidak perlu ada pengadaan mobil baru untuk anggota KPU di daerah, tapi cukup menyewa mobil. "Teman-teman cukup `leasing` (sewa) selama enam bulan. Setelah tugas selesai, dikembalikan," kata Putu. Karena tidak bersedia dilakukan pengadaan mobil baru, maka anggota KPU menggunakan mobil dinas bekas anggota KPU sebelumnya. "Nanti akan diundi. Ada mobil Nissan X-Trail, Honda Civic, dan Toyota Soluna," kata Putu. Untuk Ketua KPU akan menggunakan Toyota Camry yang pernah ditumpangi Wakil Ketua KPU sebelumnya, Ramlan Surbakti.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007