Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berkomitmen ingin terbebas dari tindakan perbuatan pungutan liar (pungli) dari segenap aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk melayani masyarakat.

"Kami akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pegawai melakukan perbuatan pungli," kata Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan saat menggelar sosialisasi Pencegahan Pungli di Lebak, Minggu.

Pemerintah Lebak bertekad dan berkomitmen ingin terbebas dari tindakan perbuatan pungli karena melanggar aturan hukum juga pandangan ajaran semua agama hukumnya haram.
Perbuatan pungli juga mengakibatkan kerugian dan menghambat terhadap proses percepatan pembangunan daerah.

Misalnya, kata dia, investor ingin menanamkan modalnya di daerah,namun pungli belum terbebas dan masih terjadi, sehingga akhirnya investor tersebut membatalkannya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak dalam melayani kepada masyarakat tidak ada lagi ada praktek-praktek pungli.

"Kita berharap melalui sosialisasi ini dapat menghindari perbuatan pungli yang merugikan itu," kata Halson.

Kasat Sabhara Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Jamal mengatakan kegiatan sosialisasi ini bersifat pencegahan dan ke depan diharpkan tidak ditemukan lagi perbuatan pungli.

Selama ini, tindakan pungli dapat menyasar seluruh lapisan elemen, pemerintah dari atas maupun bawah sehingga para aparatur lebih waspada untuk menghindari perbuatan pungli.
"Saya kira perbuatan pungli bisa diproses secara hukum," katanya.

Baca juga: Ketua Ombudsman RI Akui Masih Banyak Pungli
Baca juga: Presiden Jokowi catat pungli masih banyak


 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019