Semarang (ANTARA) - Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu meminta hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi medis dan sosial terhadap dirinya.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Arsa, Aditya Nusantara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, dengan agenda pembacaan pembelaan.

Menurut Aditya, kliennya memang terbukti sebagai pemakai dan positif menggunakan sabu-sabu.

Berdasarkan assesment Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, lanjut dia, Arsa dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

"Oleh karenanya terdakwa dinyatakan perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suranto itu.

Sebelumnya diberitakan, Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Luqman Edy menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri," katanya.

Arsa didakwa telah mengonsumsi sabu-sabu di rumah rekannya yang bernama Agus Triyanto yang diadili secara terpisah dalam perkara ini.

Keduanya ditangkap saat akan memasang bendera partai berkaitan dengan kesiapan pencalegan terdakwa.

Satu klip kecil paket sabu dipesan oleh Agus Triyanto, sementara terdakwa yang membayar barang haram sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019