Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muslim Simbolon yang merupakan terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Senin.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin. Terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Cabang KPK dan telah sampai di lapas sekitar pukul 15.00 WIB tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan terpidana Muslim Simbolon akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya pada Selasa (2/4), Muslim Simbolon telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Muslim Simbolon merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta agar Muslim Simbolon divonis empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muslim Simbolon divonis karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp615 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019