Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang menelusuri sejumlah calon legislatif (caleg) yang diduga melakukan politik uang pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 untuk mengetahui ada atau tidak bentuk pelanggarannya sebelum ditindaklanjuti lebih dalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Sentra Gakumdu Garut sedang melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan, setiap hasil klarifikasi terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu akan dibahas terlebih dahulu oleh Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.

"Untuk hasilnya nanti masih menjadi bahan untuk pembahasan," katanya.

Komisioner Bawaslu Garut Ahmad Nurul menambahkan, jajarannya juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang melaporkan adanya dugaan politik uang menjelang pemilu di Garut.

Keterangan saksi maupun dari yang terlapor, kata dia, akan menjadi bahan untuk pembahasan nanti bersama Sentra Gakumdu untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak.

"Untuk kesimpulan belum bisa memastikan karena beberapa keterangan akan menjadi bahan kami," katanya.

Menurut dia, ada beberapa laporan terkait caleg yang diduga melakukan politik uang di beberapa daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat Kabupaten Garut.

"Kami menerima laporan ada tiga kasus," katanya.

Ia menambahkan, selain memeriksa saksi dan terlapor, Bawaslu Garut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya amplop berisikan uang.

"Barang buktinya ada amplop," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019