Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk 16 pelaku kejahatan dan menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti atas tindakan mereka.

"Yang kita tangkap ada 16 orang, baik sebagai pelaku maupun penadah hasil kejahatan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin.

Menurut Yoris para pelaku ini mempunyai peran masing-masing dan merupakan satu kelompotan kejahatan.

Mereka tidak hanya mengincar rumah kosong, namun juga melakukan pencurian sepeda motor serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

"Ada beberapa pelaku menjadi residivis kasus yang sama, bahkan sampai empat kali masuk penjara," ujarnya.

Ke-16 pelaku yang ditangkap yaitu KSW (29), SFD (35), HND (22), WST, PDR, JNA, CN (27), WN (34), WHY (35), FRD (42), KTM (55), MS, SN, SPR, NKY dan SMK semuanya merupakan warga Indramayu.

Para pelaku lanjut Yoris berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu satu bulan dan itu merupakan pengembangan dari delapan laporan warga.

"Mereka beraksi di wilayah hukum Polres Indramayu dan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat," tuturnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti seperti tiga unit sepeda motor, telepon genggam, laptop, jam tangan dan lainnya.

"Para pelaku ini kita ancam menggunakan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019