ANTARA - Menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi, KPU mengakui belum semua lembaga penyelenggara hitung cepat (quick count) melaporkan sumber dana dan badan hukumnya. Padahal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaporan ini adalah kewajiban dari lembaga penyelenggara hitung cepat, sementara KPU hanya bertugas memeriksa laporan yang disampaikan. (Nabila Charisty/Drucella Dyahati/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)