Tidak hanya dalam Islam, dalam agama lain tidak dibenarkan melakukan aksi radikal sampai menyebabkan nyawa orang lain melayang tanpa sebab. Ini bukan ajaran Islam, ini aksi orang yang tidak waras
Cianjur (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Jawa Barat, mengutuk segala bentuk teror dan kekerasan serta radikalisme yang mengatasnamakan agama terlebih aksi bom bunuh diri yang merugikan diri pelaku serta orang banyak.

Sekjen MUI Cianjur, Ahmad Yani di Cianjur Selasa, mengatakan aksi bom bunuh diri yang dilakukan seorang pria terhadap pos polisi di Kertasura, Sukoharjo, Jateng, tidak pernah diajarkan dalam agama Islam, sehingga pihaknya mengutuk aksi radikal yang mengatasnamakan agama.

"Tidak hanya dalam Islam, dalam agama lain tidak dibenarkan melakukan aksi radikal sampai menyebabkan nyawa orang lain melayang tanpa sebab. Ini bukan ajaran Islam, ini aksi orang yang tidak waras," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam Islam disebutkan bahwa perbuatan bunuh diri dan membunuh orang lain merupakan dosa besar dan Islam yang Rahmatan Lil Alamin memgajarkan untuk saling menghargai sesama umat, meskipun berbeda keyakinan.

Selama ini, ungkap dia, MUI diberbagai wilayah selalu mengingatkan umat untuk tidak ikut atau terlibat dalam faham sesat dan radikalisme yang banyak berkembang di berbagai wilayah secara sembunyi-sembunyi. Bahkan warga diminta melapor jika mendapati faham dan aliran yang dilarang agama menyebar dilingkungannya.

"Melalui ustad dan kiai serta aparat setempat, mengajak warga untuk menolak faham yang tidak dibolehkan dalam agama. Kami selalu melakukan sosialisasi dan imbauan terkait hal tersebut dengan melibatkan MUI kecamatan," tuturnya.

Ia menambahkan berbagai kegiatan juga dilakukan ke sejumlah pondok pesantren dan sekolah agar para santri dan siswa menghindari serta menolak ajakan dari oknum yang mengajak untuk bergabung dalam faham radikal."Kami juga terus menjalin silaturahim dengan berbagai unsur serta lintas agama untuk menyatakan perang atas faham yang dilarang tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019