Jakarta (ANTARA) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digelar oleh Kecamatan Penjaringan di Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara diserbu warga ibu kota yang ingin mengurus berbagai dokumen.

Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Penjaringan, Joko Suparno mengatakan, layanan di Pasar Teluk Gong dilaksanakan sejak Selasa sampai Kamis.

Layanan yang diberikan antara lain perizinan online antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan perizinan non online seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) hingga Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

“Kami juga melibatkan instansi terkait dalam layanan ini seperti Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menindaklanjuti permohonan kependudukan,” kata Joko, saat ditemui di Pasar Teluk Gong, Kelurhaan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis.

Baca juga: PTSP Jakarta Utara catat 2.859 pemohon di hari kerja pertama

Baca juga: Jakut gelar PTSP Ruang Publik di 18 lokasi

Baca juga: Pemkot Jakut siapkan layanan antar-jemput PTSP


Dijelaskan Joko, pada hari pertama layanan terdapat dua pemohon SIUP, sedangkan hari kedua terdapat satu pemohon Keterangan Rencana Kota (KRK) dan IMB, dua pemohon SIUP, dua pemohon Kartu Identitas Anak (KIA), dan satu pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Untuk hari ketiga hingga Pukul 12.00 WIB, terdapat dua pemohon SPPL, satu pemohon IUMK, satu pemohon SIUP, satu pemohon KIA, satu pemohon KTP, dan 15 warga yang berkonsultasi. Setiap harinya, pelayanan dibukan sejak Pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Totalnya sudah mencapai 29 pemohon yang kami layani. Ini belom seluruhnya karena masih dibuka hingga sore nanti,” jelasnya.

Dia menerangkan, layanan di lokasi ini merupakan rangkaian PTSP ‘Goes to Public’ pada semester pertama di tahun 2019.

Layanan serupa telah dilaksanakan di tiga lokasi berbeda seperti Mall Pluit Village, Pelabuhan Muara Angke, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah.

Lokasi yang dipilih dengan merujuk pada keramaian aktivitas warga. Sehingga pelayanan dapat dimanfaatkan warga sembari beraktivitas lainnya.

“Lokasi lainnya masih menunggu hasil keputusan PTSP tingkat Kota Jakarta Utara,” tutupnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019