Jika orang mampu  itu masih menerima program sosial maka sama saja mereka mengambil hak orang lain
Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan keluarga mampu secara ekonomi menerima program bantuan sosial yang digulirkan Kementerian Sosial.

"Program sosial itu yang berhak menerimanya dari keluarga miskin dan bukan untuk keluarga yang mampu ekonomi," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Senin.

Kementerian Sosial menggulirkan program sosial bertujuan untuk perlindungan bagi keluarga miskin agar kehidupan mereka tetap sejahtera, ujarnya.

Masyarakat miskin di Lebak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), juga mendapat Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu). Begitu juga program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk menerima beras sebanyak 10 Kg/bulan.

 Apabila, keluarga mampu secara ekonomi masih terdata dan menerima program bantuan sosial, sebaiknya dialihkan kepada keluarga miskin yang lain, ujarnya.

Selama ini, kata dia, masih banyak keluarga miskin belum menerima program sosial dari pemerintah.

"Jika orang mampu  itu masih menerima program sosial maka sama saja mereka mengambil hak orang lain. Untuk itu, hukumnya haram," katanya menjelaskan.

Ia mengapresiasi warga miskin yang belum terdata menerima program sosial, namun tetap mandiri misalnya dengan mengikuti BPJS swadaya dengan membayar iuran sendiri.

Dengan demikian, pihaknya meminta umat agar hidup lebih mandiri dan bekerja keras untuk menempuh kehidupan tanpa meminta belas kasihan.

"Dengan kerja keras itu maka kehidupan warga tidak jadi miskin, karena memiliki pendapatan ekonomi yang halal," ujarnya.

Uni (55) warga Sentral Kelurahan Rangkasbitung Barat mengaku bahwa dirinya masuk kategori miskin karena sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci di rumah orang. Selain itu  suaminya tidak mampu bekerja karena usianya sudah renta,

Namun dirinya bersemangat tidak menerima bantuan program sosial. Selama ini, mereka belum pernah menerima program sosial dari Kementerian Sosial.
Keluarganya, aku dia, sudah cukup dengan tinggal di rumah majikannya tanpa dipungut biaya sewa.

"Kami tetap menyisihkan pendapatan untuk membayar BPJS secara swadaya untuk jaminan kesehatan," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Permana mengatakan saat ini jumlah masyarakat miskin yang menerima program sosial sebanyak 106.230 jiwa berdasarkan pendataan tahun lalu.

"Kami ke depan akan memasang stiker di pintu rumah bagi warga miskin yang menerima program sosial agar tepat sasaran. Jika mereka sudah mampu  maka akan dihapus untuk menerima program sosial itu," jelasnya.


Baca juga: MUI apresiasi polisi amankan perempuan bawa anjing ke masjid
Baca juga: Pengurus MUI sambangi kediaman Ma'ruf jelang sidang putusan MK
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019