Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai diterapkan di Jakarta sejak Desember 2018 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin adalah sebagai sebuah bentuk kepastian hukum.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan dengan penerapan sistem layanan elektronik akan muncul kepastian dalam penanganan terkait pelanggaran lalu lintas di jalan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

”Cara elektronik ini akan menghindarkan pertemuan tatap muka langsung antara petugas dalam hal ini Polantas dengan pengendara yang melanggar. Selama ini, situasi tatap muka antara petugas dengan pelanggar yang selama ini menjadi salah satu sebab utama terjadinya tindakan maladministrasi,” ujar Ninik di Jakarta, Rabu.

Baca juga: 1.134 pelanggaran terekam kamera tilang elektronik

Ninik mengatakan langkah kepolisian memberlakukan sistem tilang elektronik perlu disambut baik oleh masyarakat. Apalagi ETLE adalah hal yang baru pertama kali diselenggarakan Polri, yakni penegakan hukum berbasis teknolgi digital.

Meski demikian, karena ini adalah mekanisme baru pihak kepolisian harus terus menyosialisasikan sistem ini kepada masyarakat, agar masyarakat lebih mengerti dan paham dengan penerapan sistem ETLE.

Ninik juga meminta kepolisian untuk tetap mengaktifkan mekanisme pengaduan dan penanganan tilang. Dia menyebut respons cepat kepolisian terkait pengaduan tilang menjadi bagian penting terciptanya transparansi penggunaan sistem tilang elektronik ini.

Baca juga: Tujuh hari penerapan E-TLE teknologi baru 1.440 pelanggaran terekam

"Sebab bagaimana pun, sistem berbasis teknologi IT yang daring tetap saja hanyalah alat. Jadi yang tetap dibutuhkan adalah penyelenggara yang berkomitmen tinggi supaya lebih efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik terkait penegakan hukum dengan cara baru ini,” pungkas Ninik.

Sistem ETLE ini akan terus diperluas hingga di 25 persimpangan jalan besar di Jakarta dengan menggunakan 81 kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) di 81 titik hingga Desember 2019.

Baca juga: Tilang elektronik tidak mempengaruhi perilaku berkendara pengemudi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019