Jakarta (ANTARA) - Praktisi transportasi dari Institute for Transportation Development Policy (ITDP) mengatakan tilang elektronik sudah menjadi keharusnya untuk diterapkan di era digitalisasi saat ini, agar lebih optimal polisi hendaknya mempercepat penyiapan data base e-tilang tersebut.

"Percepat data basenya, agar e-tilang benar-benar optimal dijalankan," kata South East Asia Director ITDP Yoga Adiwinarto kepada ANTARA saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Yoga mengatakan penerapan e-tilang harus mulai sekarang, walau belum semua infrastrukturnya siap termasuk mekanisme penagihan atau pembayaran tilangnya.

Baca juga: Polisi perlu empat hari terbitkan surat tilang elektronik

Baca juga: Tujuh hari penerapan E-TLE teknologi baru 1.440 pelanggaran terekam

Baca juga: 1.134 pelanggaran terekam kamera tilang elektronik


Menurut dia, jika harus menunggu semua siap maka skema e-tilang tidak akan pernah dijalankan.

Data base ini sangat diperlukan utamanya untuk efektivitas pembayaran denda tilang. Misalnya jika mobil yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu ditilang, tapi belum membayar denda tilang.

Maka dengan data base ini polisi bisa melacak keberadaan kendaraan tersebut khususnya di area parkir.

Karena setiap mobil yang masuk parkiran otomatis plat kendaraannya tercatat dan terekam kamera cctv.

Kamera parkiran di sektor privat itu bisa disambungkan ke aparat polisi. Jadi jika ada kendaraan belum bayar denda tilang, petugas parkir bisa memberitahukan kalau kendaraan tersebut belum melunasi kewajibannya.

"Kamera di pakiran harusnya terhubung dengan kepolisian. Dengan begitu polisi bisa menginstruksi kepolisian terdekat untuk mendatangi pengendara tersebut," kata Yoga.

Yoga juga menyarankan agar jumlah cctv pemantau pelanggaran lalu linta diperbanyak misalnya di jalur busway. Sehingga polisi tidak perlu lagi berjaga-jaga diujung jalan, cukup dengan cctv kendaraan yang melanggar bisa dikenai tilang elektronik langsung.

Menurut Yoga, skema tilang elektronik lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan pengerahan petugas kepolisian ke lapangan.

Meski biaya e-tilang diawal besar, tapi dalam waktu lima sampai sepuluh tahun tidak akan jadi persoalan. Berbeda jika mengandalkan SDM kepolisian untuk bertugas di lapangan.

"Perlu ada biaya rekruitmen, pelatihannya, gajinya, belum lagi pensiunnya," kata Yoga.

Kepolisian memberlakukan skema tilang elektronik di wilayah Jakarta. Tilang ini berlaku bagi siapun termasuk warga, aparat penegak hukum maupun pejabat negara.

Diketahui, saat ini puluhan kamera tersembunyi terpasang pada 10 titik di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman Jakarta Pusat guna merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan.

Kamera berteknologi tinggi itu tersebar di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan kantor Kementerian Pariwisata dan di dekat kantor Kementerian PAN-RB, jembatan layang jalan non tol Sudirman ke Thamrin dan arah sebaliknya, Bundaran Patung Kuda, simpang Sarinah-Bawaslu, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap skema tilang elektronik dapat menimbulkan efek pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019