Palembang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise meluncurkan buku "Harmoni Suara Anak Penyandang Disabilitas," di Palembang, Jumat.

Buku berisi kumpulan naskah karya terbaik suara anak penyandang disabilitas dari seluruh Nusantara itu diluncurkan dalam acara penyerahan anugerah penyaji karya terbaik suara anak penyandang disabilitas di salah satu hotel berbintang di Palembang.

Suara anak yang ditulis dalam buku tersebut, kata Menteri, menjadi referensi untuk membuat program kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menurut dia, banyak masukan yang ditulis anak penyandang disabilitas untuk meningkatkan perhatian pemerintah kepada mereka.

Untuk menampung suara anak penyandang disabilitas pihaknya terus mendengarkan curahan hati  anak penyandang cacat, kata dia, bisa diperoleh seperti yang dilakukan di Kota Palembang ini.

Dalam acara tersebut sejumlah anak dan orang tua yang mempunyai anak penyandang disabilitas mengharapkan kepada menteri yang disapa akrab Mama Yo itu memaksimalkan sekolah inklusif dan sekolah ramah disabilitas.

Selain itu mereka meminta Mama Yo memfasilitasi membangun sekolah khusus anak yang dawn sindrom karena mendidik anak penyandang disabilitas tersebut membutuhkan biaya sangat besar jika diusahakan sendiri oleh orang tua.

Menanggapi curhatan anak dan orang tua anak penyandang disabilitas itu, Menteri PPPA Yohana akan mempelajari usulan dan harapan tersebut.

Beberapa harapan anak dan orang tua yang sudah berjalan selama ini seperti sekolah inklusif yakni sekolah umum yang terbuka untuk penyandang disabilitas akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait agar bisa maksimal.

"Saya minta kepala sekolah umum lebih memaksimalkan sekolah inklusif untuk menerima anak-anak penyandang disabilitas," ujarnya.

Sekolah ramah disabilitas, tanpa membedakan anak yang mengalami kecacatan tertentu dengan yang normal, sesuai Undang Undang Perlindungan anak akan didorong lebih maksimal.

Kepala sekolah yang bertanggung jawab dalam operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah yang dipimpinnya diharapkan memperhatikan anak-anak disabilitas.

"Undang Undang menjamin hak anak dan tumbuh kembangnya tanpa membedakan anak lahir normal dengan yang mengalami kecacatan. Mereka mempunyai hak yang sama untuk tumbuh kembang dan mendapatkan pendidikan di negara ini," kata Menteri.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019