Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sembilan orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2019-2022, setelah sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI.

"Saya tanyakan apakah laporan Komisi I DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan anggota KPI Pusat 2019-2022 dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR minta masukan masyarakat untuk pilih anggota KPI

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR menyatakan setuju.

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha dalam Rapat Paripurna DPR tersebut mengatakan Komisi I DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 34 calon anggota KPI Pusat sejak 8-10 Juli 2019.

Menurut dia, sebelum melakukan uji kelayakan tersebut, Komisi I DPR mengumumkan 34 nama tersebut melalui media cetak dan elektronik.

"Sampai 4 Juli 2019, kami menerima 322 surat elektronik dan sembilan surat masukan dari masyarakat," ujarnya.

Satya mengatakan pada 10 Juli, Komisi I DPR menggelar rapat internal untuk menetapkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2019-2022, setelah sebelumnya menempuh cara musyawarah mufakat.

Dia berpesan agar sembilan anggota KPI periode 2019-2022 tersebut dapat melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Setelah itu, sembilan anggota KPI Pusat 2019-2022 dipersilahkan naik ke atas podium Rapat Paripurna untuk diperkenalkan kepada publik.

Kesembilan anggota KPI Pusat tersebut adalah Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano , Irsal Ambia, Mimah Susanti dan Mohamad Reza.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019