Mekkah (ANTARA) - Seorang konsultan ibadah haji mengemukakan bahwa jamaah calon haji Indonesia bebas menunaikan dan memilih tiga alternatif dalam berhaji, yakni haji tamattu, haji ifrad, maupun haji qiran.

Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 KH Ahmad Wazir di Kota Mekkah, Jumat mengatakan jamaah Indonesia mayoritas melakukan haji tamattu.

“Tata cara haji yang dilakukan oleh jamaah Indonesia ada tiga pilihan, qiran, tamattu, dan ifrad, karena dari kiainya di desa banyak menganjurkan bahwa yang lebih utama adalah haji ifrad, sehingga banyak jamaah yang juga melakukannya,” katanya.

Ia menambahkan, hal itu diakomodasi juga oleh Pemerintah Indonesia karena itu merupakan aspek keyakinan masing-masing calon haji.

“Karena dia meyakini itu yang afdhal, tetapi dari Kementerian Agama mempertimbangkan ulang mengenai manfaatnya dan mudharatnya. Manfaatnya jelas tapi mudharatnya dikhawatirkan tak bisa menjaga larangan-larangannya, risikonya seperti itu,” katanya.

Namun ia menekankan jika anggota jamaah memiliki mental yang kuat dan sudah siap dengan segara risiko yang harus ditanggungnya maka tidak masalah untuk melakukan haji ifrad.

“Kalau memang mental mereka sudah siap dan kuat seperti yang sudah diajarkan kiai, maka melakukan ifrad ya tidak apa-apa,” katanya.

Dalam setiap tahunnya, ia memantau pasti ada jamaah yang melakukan haji ifrad, namun sebagian besar menunaikan haji tamattu.

Haji qiran adalah manakala seseorang melakukan ibadah haji dan umrah digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram. Sedangkan seseorang yang berhaji dengan cara Ifrad adalah orang yang hanya mengerjakan ibadah haji saja tanpa ibadah umrah. Kalau orang yang berhaji Ifrad ini melakukan umrah, bisa saja, tetapi setelah selesai semua rangkaian ibadah haji.

Sementara haji tamattu, yakni anggota jamaah haji melakukan umrah dan haji, hanya urutannya mengerjakan umrah dulu baru haji. Untuk haji tamattu, seseorang yang menunaikannya diwajibkan membayar dam.

Baca juga: Panduan membayar dam saat berhaji

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019